INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 517/Pdt.G/2025/PA.Bko | 1.FINA WINARIA RAMAYANTI BINTI KOPRAWI 2.ANGGA PRAWINA AKBAR BIN KOPRAWI 3.M. IQBAL MUBARAK BIN KOPRAWI 4.M. PUTRA ANUGRAH BIN KOPRAWI |
1.KOPRAWI BIN HUSAINI 2.AHMAD FAHMI 3.FHITA ARSYA HURULAINI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 517/Pdt.G/2025/PA.Bko | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 28 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa :
- KOPRAWI BIN HUSAINI merupakan suami dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
- FINA WINARIA RAMAYANTI BINTI KOPRAWI merupakan anak kandung perempuan dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
- ANGGA PRAWINA AKBAR BIN KOPRAWI merupakan anak kandung laki- laki dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
- M. IQBAL MUBARAK BIN KOPRAWI merupakan anak kandung laki- laki dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
- M. PUTRA ANUGRAH BIN KOPRAWI merupakan anak kandung laki- laki dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
Adalah SAH merupakan ahli waris dari Almarhum MAINARTI BINTI M. NARSIN DAN TIADA AHLI WARIS SELAIN YANG DISEBUTKAN DIATAS.
3. Menyatakan selama masa perkawinan KOPRAWI BIN HUSAINI dengan MAINARTI BINTI M. NARSIN yang mana mendapatkan harta bersama yang harus dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya yaitu:
I. Objek I atas harta bersama atas harta waris
a. Sebidang tanah berserta bangunan rumah tinggal permanen, dengan ukuran luas 496 M2, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM. 02, RT. 012 RW. 006 Lorong Kehutanan, Nomor 37 Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan bukti hak kepemilikan berupa sertiffikat hak milik nomor 2143 atas nama KOPRAWI dan MAINARTI diterbitkan tahun 2002 dengan batas- batas sebagai berikut :
o Sebelah utara berbatas dengan tanah Darana
o Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan
o Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak
b. Sebidang tanah berserta bangunan rumah tinggal permanen, dengan ukuran luas kurang lebih 46 M2, yang terletak di Perumahan Aston Villa Blok Y nomor 10 Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (JALUKO), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang mana dibeli dari PT. Niaga Guna Kencana dengan cara dilakukan pembayaran kredit / angsuran senilai Rp. 2.376.200 (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) dengan batas- batas sebagai berikut :
o Sebelah utara berbatas dengan tanah Jalan
o Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak
c. Satu Unit Mobil Honda HRV Type E CVT RR dengan nomor polisi BH 1805 PT, yang dibeli pada tahun 2021, dengan atas nama hak kepemilikan berupa BPKB yaitu : MAINART;
d. Satu (I) buah perhiasan batu mulia (emas) berupa Cincin ring mata sircon dengan berat 2 (dua) Mayam yang dibeli pada toko H. Buyung pada Kamis tanggal 06 Februari 2020;
e. Satu (I) buah perhiasan batu mulia (emas) berupa Cincin rantai polos dengan berat 3 (tiga) Mayam yang dibeli pada toko H. Buyung pada Kamis tanggal 06 Februari 2020;
f. Satu (I) buah perhiasan batu mulia (emas) berupa gelang sisik naga kosong dengan berat 10 (10) Mayam yang dibeli pada toko H. Buyung pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021;
g. Tabungan MAINARTI BINTI M. NARSIN sebesar Rp. 172.023.650,- dengan uraian sebagai berikut :
- Klaim Peserta Aktif Taspen meninggal dunia dengan uraian sebagai berikut:
1. Premi TDS Taspen Life Rp. 5.000.000,-
2. Manfaat THT Rp. 79.731.245,-
4. Asuransi kematian Rp. 10.919.480,-
5. Saldo selisih iuran pensiun, meninggal dunia, keluar Rp. 405.976,-
Total : Rp. 86.056.700,-
- Santunan kematian JKM dengan uraian sebagai berikut :
1. Santunan kematian Rp. 15.000.000,-
2. Uang duka wafat Rp. 15.634.500,-
3. Biaya pemakaman Rp. 7.500.000,-
4. Bantuan Beasiswa Rp. 15.000.000,-
Total : Rp. 53.134.500
- Gaji terusan selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 5.211.500 X 3 : Rp. 15.634.500,-
- Uang tunjangan sertifikasi selama 3 (tiga) bulan sebesar : Rp. 17.197.950,-
II. Objek II atas harta bersama atas harta waris
A. Sebidang tanah kebun berserta tanaman kelapa sawit, dengan ukuran luas 120.000 M2 (12 Hektare), yang terletak di Desa Aur Duri, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang mana dibeli dari SUAHIMI, sebagaimana tanah tersebut belum terdaftar hak kepemilikanya dengan batas- batas dengan batas- batas sebagai berikut :
o Sebelah utara berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak
Objek I dan Objek II Adalah Sah merupakan harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan KOPRAWI BIN HUSAINI dengan Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN, yang kemudian menjadi harta waris yang belum dibagi dan selanjutnya wajib dibagi waris kepada semua ahli waris Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN.
6. Menghukum seluruh ahli waris untuk membayar sejumlah uang senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada salah satu Penggugat yang bernama FINA WINARIA RAMAYANTI sebagaimana uang tersebut telah dipergunakan untuk melunasi pembayaran angsuran atas Objek I pada huruf B yaitu atas Sebidang tanah berserta bangunan rumah tinggal permanen, dengan ukuran luas kurang lebih 46 M2, yang terletak di Perumahan Aston Villa Blok Y nomor 10 Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (JALUKO), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi;
7. Menghukum seluruh ahli waris untuk mengembalikan berupa emas seberat 8 (delapan) mayam kepada salah satu Penggugat yang bernama FINA WINARIA RAMAYANTI sebagaimana uang hasil gadaikan gelang tersebut telah dipergunakan untuk keperluan acara dan mendoa tersebut dan keperluan lainya;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar sejumlah uang senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada satu Penggugat yang bernama M. PUTRA ANUGRAH yang mana uang tersebut dipergunakan untuk mengganti dan atau mengembalikan gaji terusan Ibu almarhumah Ibu MAINARTI BINTI M. NARSIN kepada Negara yang pada saat itu telah diambil oleh Tergugat I dan dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri (Tergugat I);
9. Menghukum seluruh ahli waris untuk tidak dilakukan pembagian terhadap sebahagian objek II ( 6 (enam) hektare kebun sawit) tidak dibagi waris akan tetapi diberikan kepada keduanya dan atau anak - anak lainya (FINA WINARIA RAMAYANTI dan ANGGA PRAWINA AKBAR);
10. Menyatakan jual beli terhadap Objek II antara Tergugat I dengan Tergugat II yang menggunakan nama Tergugat III dalam surat jual beli adalah batal demi hukum dan tidak sah menurut hukum;
11. Menyatakan apabila nantinya diketemukan surat- surat yang timbul atas objek II yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II atau Pihak lainya oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
12. Menetapkan bagian/kadar masing- masing ahli waris dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN menurut syariat islam / sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
13. Menyatakan sahnya sita jaminan atas kesemua harta warisan / peninggalan dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN baik harta tidak bergerak, harta bergerak, dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN yang mana akan diajukan dalam permohoan secara tersendiri;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak);
15. Menghukum Para Tergugat / pihak lain yang menguasai atas kesemua harta warisan / peninggalan dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN baik harta tidak bergerak, harta bergerak agar menyerahkan yang menjadi bagian Para Penggugat dengan cara suka rela dan atau jika tidak dapat dibagi secara natural atau dapat dibagi dengan nilai nominal uang atau dilakukan lelang / upaya eksekusi, yang mana hasilnya kemudian diserahkan kepada Para Penggugat;
16. Bahwa biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
