Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
517/Pdt.G/2025/PA.Bko 1.FINA WINARIA RAMAYANTI BINTI KOPRAWI
2.ANGGA PRAWINA AKBAR BIN KOPRAWI
3.M. IQBAL MUBARAK BIN KOPRAWI
4.M. PUTRA ANUGRAH BIN KOPRAWI
1.KOPRAWI BIN HUSAINI
2.AHMAD FAHMI
3.FHITA ARSYA HURULAINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 517/Pdt.G/2025/PA.Bko
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FINA WINARIA RAMAYANTI BINTI KOPRAWI
2ANGGA PRAWINA AKBAR BIN KOPRAWI
3M. IQBAL MUBARAK BIN KOPRAWI
4M. PUTRA ANUGRAH BIN KOPRAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Ghozali Muslim, S.H.FINA WINARIA RAMAYANTI BINTI KOPRAWI
2Fajar Ghozali Muslim, S.H.ANGGA PRAWINA AKBAR BIN KOPRAWI
3Fajar Ghozali Muslim, S.H.M. IQBAL MUBARAK BIN KOPRAWI
4Fajar Ghozali Muslim, S.H.M. PUTRA ANUGRAH BIN KOPRAWI
5ALDI HALIM, S.HFINA WINARIA RAMAYANTI BINTI KOPRAWI
6ALDI HALIM, S.HANGGA PRAWINA AKBAR BIN KOPRAWI
7ALDI HALIM, S.HM. IQBAL MUBARAK BIN KOPRAWI
8ALDI HALIM, S.HM. PUTRA ANUGRAH BIN KOPRAWI
Tergugat
NoNama
1KOPRAWI BIN HUSAINI
2AHMAD FAHMI
3FHITA ARSYA HURULAINI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEDE RISKADINATA, S.HAHMAD FAHMI
2DEDE RISKADINATA, S.HFHITA ARSYA HURULAINI
3BOHRI, S. HAHMAD FAHMI
4BOHRI, S. HFHITA ARSYA HURULAINI
Petitum
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa : 
- KOPRAWI BIN HUSAINI  merupakan suami dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
- FINA WINARIA RAMAYANTI BINTI KOPRAWI merupakan anak kandung perempuan dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
- ANGGA PRAWINA AKBAR BIN KOPRAWI merupakan anak kandung laki- laki dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
- M. IQBAL MUBARAK BIN KOPRAWI merupakan anak kandung laki- laki dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
- M. PUTRA ANUGRAH BIN KOPRAWI merupakan anak kandung laki- laki dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
Adalah SAH merupakan ahli waris dari Almarhum MAINARTI BINTI M. NARSIN DAN TIADA AHLI WARIS SELAIN YANG DISEBUTKAN DIATAS.
3. Menyatakan selama masa perkawinan KOPRAWI BIN HUSAINI  dengan MAINARTI BINTI M. NARSIN yang mana mendapatkan harta bersama yang harus dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya yaitu: 
I. Objek I atas harta bersama atas harta waris
a. Sebidang tanah berserta bangunan rumah tinggal permanen, dengan ukuran luas 496 M2, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM. 02, RT. 012 RW. 006 Lorong Kehutanan, Nomor 37 Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan bukti hak kepemilikan berupa sertiffikat hak milik nomor 2143 atas nama KOPRAWI dan MAINARTI diterbitkan tahun 2002 dengan batas- batas sebagai berikut : 
o Sebelah utara berbatas dengan tanah Darana
o Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Jalan
o Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak
b. Sebidang tanah berserta bangunan rumah tinggal permanen, dengan ukuran luas kurang lebih 46 M2, yang terletak di Perumahan Aston Villa Blok Y nomor 10 Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (JALUKO), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang mana dibeli dari  PT. Niaga Guna Kencana dengan cara dilakukan pembayaran kredit / angsuran senilai Rp. 2.376.200 (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) dengan batas- batas sebagai berikut : 
o Sebelah utara berbatas dengan tanah Jalan
o Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak
c. Satu Unit Mobil Honda HRV Type E CVT RR dengan nomor polisi BH 1805 PT, yang dibeli pada tahun 2021, dengan atas nama hak kepemilikan berupa BPKB yaitu : MAINART;
d. Satu (I) buah perhiasan batu mulia (emas) berupa Cincin ring mata sircon dengan berat 2 (dua) Mayam yang dibeli pada toko H. Buyung pada Kamis tanggal 06 Februari 2020;
e. Satu (I) buah perhiasan batu mulia (emas) berupa Cincin rantai polos dengan berat 3 (tiga) Mayam yang dibeli pada toko H. Buyung pada Kamis tanggal 06 Februari 2020;
f. Satu (I) buah perhiasan batu mulia (emas) berupa gelang sisik naga kosong dengan berat 10 (10) Mayam yang dibeli pada toko H. Buyung pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021;
g. Tabungan MAINARTI BINTI M. NARSIN sebesar Rp. 172.023.650,- dengan uraian sebagai berikut :  
- Klaim Peserta Aktif Taspen meninggal dunia dengan uraian sebagai berikut: 
1. Premi TDS Taspen Life Rp. 5.000.000,-
2. Manfaat THT  Rp. 79.731.245,-
4. Asuransi kematian  Rp. 10.919.480,-
5. Saldo selisih iuran pensiun, meninggal dunia, keluar  Rp. 405.976,-
Total : Rp. 86.056.700,-
- Santunan kematian JKM dengan uraian sebagai berikut : 
1. Santunan kematian  Rp. 15.000.000,-
2. Uang duka wafat Rp. 15.634.500,-
3. Biaya pemakaman Rp. 7.500.000,- 
4. Bantuan Beasiswa Rp. 15.000.000,-
Total : Rp. 53.134.500
- Gaji terusan selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 5.211.500 X 3 : Rp. 15.634.500,-
- Uang tunjangan sertifikasi selama 3 (tiga) bulan sebesar : Rp. 17.197.950,-
 
II. Objek II atas harta bersama atas harta waris
A. Sebidang tanah kebun berserta tanaman kelapa sawit, dengan ukuran luas 120.000 M2 (12 Hektare), yang terletak di Desa Aur Duri, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang mana dibeli dari SUAHIMI, sebagaimana tanah tersebut belum terdaftar hak kepemilikanya dengan batas- batas dengan batas- batas sebagai berikut : 
o Sebelah utara berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Hak
o Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak
 
Objek I dan Objek II Adalah Sah merupakan harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan KOPRAWI BIN HUSAINI  dengan Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN, yang kemudian menjadi harta waris yang belum dibagi dan selanjutnya wajib dibagi waris kepada semua ahli waris Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN.
6. Menghukum seluruh ahli waris untuk membayar sejumlah uang senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada salah satu Penggugat yang bernama FINA WINARIA RAMAYANTI sebagaimana uang tersebut telah dipergunakan untuk melunasi pembayaran angsuran atas Objek I pada huruf B yaitu atas Sebidang tanah berserta bangunan rumah tinggal permanen, dengan ukuran luas kurang lebih 46 M2, yang terletak di Perumahan Aston Villa Blok Y nomor 10 Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (JALUKO), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi; 
7. Menghukum seluruh ahli waris untuk mengembalikan berupa emas seberat 8 (delapan) mayam kepada salah satu Penggugat yang bernama FINA WINARIA RAMAYANTI sebagaimana uang hasil gadaikan gelang tersebut telah dipergunakan untuk keperluan acara dan mendoa tersebut dan keperluan lainya;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar sejumlah uang senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada satu Penggugat yang bernama M. PUTRA ANUGRAH yang mana uang tersebut dipergunakan untuk mengganti dan atau mengembalikan gaji terusan Ibu almarhumah Ibu MAINARTI BINTI M. NARSIN kepada Negara yang pada saat itu telah diambil oleh Tergugat I dan dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri (Tergugat I);
9. Menghukum seluruh ahli waris untuk tidak dilakukan pembagian  terhadap sebahagian objek II ( 6 (enam) hektare kebun sawit) tidak dibagi waris akan tetapi diberikan kepada keduanya dan atau anak -  anak lainya (FINA WINARIA RAMAYANTI dan ANGGA PRAWINA AKBAR);
10. Menyatakan jual beli terhadap Objek II antara Tergugat I dengan Tergugat II yang menggunakan nama Tergugat III dalam surat jual beli adalah batal demi hukum dan tidak sah menurut hukum; 
11. Menyatakan apabila nantinya diketemukan surat- surat yang timbul atas objek II yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II  atau Pihak lainya oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
12. Menetapkan bagian/kadar masing- masing ahli waris dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN menurut syariat islam / sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
13. Menyatakan sahnya sita jaminan atas kesemua harta warisan / peninggalan dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN  baik harta tidak bergerak, harta bergerak, dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN yang mana akan diajukan dalam permohoan secara tersendiri;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak);
15. Menghukum Para Tergugat / pihak lain yang menguasai atas kesemua harta warisan / peninggalan dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN baik harta tidak bergerak, harta bergerak agar menyerahkan yang menjadi bagian Para Penggugat dengan cara suka rela dan atau jika tidak dapat dibagi secara natural atau dapat dibagi dengan nilai nominal uang atau dilakukan lelang / upaya eksekusi, yang mana hasilnya kemudian diserahkan kepada Para Penggugat; 
16. Bahwa biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
 
 
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan  yang  menurut  Pengadilan  dalam  peradilan  yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak