Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.G/2024/PA.Bko 1.FINA WINARIA RAMAYANTI BINTI KOPRAWI,
2.ANGGA PRAWINA AKBAR BIN KOPRAWI,
3.M. IQBAL MUBARAK BIN KOPRAWI
4.M. PUTRA ANUGRAH BIN KOPRAWI
KOPRAWI BIN HUSAINI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2024/PA.Bko
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FINA WINARIA RAMAYANTI BINTI KOPRAWI,
2ANGGA PRAWINA AKBAR BIN KOPRAWI,
3M. IQBAL MUBARAK BIN KOPRAWI
4M. PUTRA ANUGRAH BIN KOPRAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Ghozali Muslim, SHFINA WINARIA RAMAYANTI BINTI KOPRAWI,
2Fajar Ghozali Muslim, SHANGGA PRAWINA AKBAR BIN KOPRAWI,
3Fajar Ghozali Muslim, SHM. IQBAL MUBARAK BIN KOPRAWI
4Fajar Ghozali Muslim, SHM. PUTRA ANUGRAH BIN KOPRAWI
Tergugat
NoNama
1KOPRAWI BIN HUSAINI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUSI SUSANTI, SHKOPRAWI BIN HUSAINI
2Dede Riskadinata, S.H.KOPRAWI BIN HUSAINI
Petitum

Bahwa berdasarkan hal- hal yang telah diuraikan tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Bangko Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sudilah kiranya untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa :
  • KOPRAWI BIN HUSAINI  merupakan suami dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
  • FINA WINARIA RAMAYANTI BINTI KOPRAWI merupakan anak kandung perempuan dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
  • ANGGA PRAWINA AKBAR BIN KOPRAWI merupakan anak kandung laki- laki dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
  • M. IQBAL MUBARAK BIN KOPRAWI merupakan anak kandung laki- laki dari MAINARTI BINTI M. NARSIN
  • M. PUTRA ANUGRAH BIN KOPRAWI merupakan anak kandung laki- laki dari MAINARTI BINTI M. NARSIN

Adalah SAH merupakan ahli waris dari Almarhum MAINARTI BINTI M. NARSIN

  1. Menyatakan selama masa perkawinan KOPRAWI BIN HUSAINI  dengan MAINARTI BINTI M. NARSIN yang mana mendapatkan harta bersama yang harus dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya, yaitu :
    1. Sebidang tanah berserta bangunan rumah tinggal permanen, dengan ukuran luas 496 M2, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM. 02, RT. 012 RW. 006 Lorong Kehutanan, Nomor 37 Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan bukti hak kepemilikan berupa sertiffikat hak milik nomor 2143 atas nama KOPRAWI dan MAINARTI diterbitkan tahun 2002 dengan batas- batas sebagai berikut :
    2. Sebelah utara berbatas dengan tanah Darana
    3. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak
    4. Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Jalan
    5. Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak
    6. Sebidang tanah berserta bangunan rumah tinggal permanen, dengan ukuran luas kurang lebih 46 M2, yang terletak di Perumahan Aston Villa Blok Y nomor 10 Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (JALUKO), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang mana dibeli dari  PT. Niaga Guna Kencana dengan cara dilakukan pembayaran kredit / angsuran senilai Rp. 2.376.200 (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) dengan batas- batas sebagai berikut :
    7. Sebelah utara berbatas dengan tanah Jalan
    8. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak
    9. Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Hak
    10. Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak
    11. Sebidang tanah kebun berserta tanaman kelapa sawit, dengan ukuran luas 120.000 M2 (12 Hektare), yang terletak di Desa Aur Duri, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang mana dibeli dari SUAHIMI, sebagaimana tanah tersebut belum terdaftar hak kepemilikanya dengan batas- batas dengan batas- batas sebagai berikut :
    12. Sebelah utara berbatas dengan tanah Hak
    13. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hak
    14. Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Hak
    15. Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hak
    16. Satu Unit Mobil Honda HRV Type E CVT RR dengan nomor polisi BH 1805 PT, yang dibeli pada tahun 2021, dengan atas nama hak kepemilikan berupa BPKB yaitu : MAINART;
    17. Satu (I) buah perhiasan batu mulia (emas) berupa Cincin ring mata sircon dengan berat 2 (dua) Mayam yang dibeli pada toko H. Buyung pada Kamis tanggal 06 Februari 2020;
    18. Satu (I) buah perhiasan batu mulia (emas) berupa Cincin rantai polos dengan berat 3 (tiga) Mayam yang dibeli pada toko H. Buyung pada Kamis tanggal 06 Februari 2020;
    19. Satu (I) buah perhiasan batu mulia (emas) berupa gelang sisik naga kosong dengan berat 10 (10) Mayam yang dibeli pada toko H. Buyung pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021;
    20. Tabungan MAINARTI BINTI M. NARSIN sebesar Rp. 172.023.650,- dengan uraian sebagai berikut : 
  • Klaim Peserta Aktif Taspen meninggal dunia dengan uraian sebagai berikut:
    1. Premi TDS Taspen Life                                                           Rp. 5.000.000,-
    2. Manfaat THT                                                                          Rp. 79.731.245,-
  1. Asuransi kematian                                                       Rp. 10.919.480,-
  2. Saldo selisih iuran pensiun, meninggal dunia, keluar              Rp. 405.976,-

Total :             Rp. 86.056.700,-

  • Santunan kematian JKM dengan uraian sebagai berikut :
    1. Santunan kematian                                                      Rp. 15.000.000,-
    2. Uang duka wafat                                                        Rp. 15.634.500,-
    3. Biaya pemakaman                                                       Rp. 7.500.000,-
    4. Bantuan Beasiswa                                                       Rp. 15.000.000,-

Total : Rp. 53.134.500

  • Gaji terusan selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 5.211.500 X 3      : Rp. 15.634.500,-
  • Uang tunjangan sertifikasi selama 3 (tiga) bulan sebesar              : Rp. 17.197.950,-

Adalah Sah merupakan harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan KOPRAWI BIN HUSAINI  dengan Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN, yang kemudian menjadi harta waris yang belum dibagi dan selanjutnya wajib dibagi waris kepada semua ahli waris Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN.

  1. Menetapkan bagian/kadar masing- masing ahli waris dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN menurut syariat islam / sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  2. Menyatakan sahnya sita jaminan atas kesemua harta warisan / peninggalan dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN  baik harta tidak bergerak, harta bergerak, dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN yang mana akan diajukan dalam permohoan secara tersendiri;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak);
  4. Menghukum Tergugat / pihak lain yang menguasai atas kesemua harta warisan / peninggalan dari Almarhumah MAINARTI BINTI M. NARSIN baik harta tidak bergerak, harta bergerak agar menyerahkan yang menjadi bagian Para Penggugat dengan cara suka rela dan atau jika tidak dapat dibagi secara natural atau dapat dibagi dengan nilai nominal uang atau dilakukan lelang / upaya eksekusi, yang mana hasilnya kemudian diserahkan kepada Para Penggugat;
  5. Bahwa biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
    1. ika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan  yang  menurut  Pengadilan  dalam  peradilan  yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak