Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2019/PA.Bko 1.Adi Arman bin Sirun
2.Madinah binti Hasan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2019/PA.Bko
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adi Arman bin Sirun
2Madinah binti Hasan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Bangko cq Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan keputusan yang amarnya berbunyi :

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Adi Arman bin Sirun) dan Pemohon II (Madinah binti Hasan) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2014 di rumah paman Pemohon II di Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan Buku Kutipan Akta Nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangko;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I (Adi Arman bin Sirun) dan Pemohon II (Madinah binti Hasan);

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak