Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
447/Pdt.P/2025/PA.Bko 1.Erman Gusnarto bin Busri
2.Sesra Aswita binti Busri
3.Aprion Saputra bin Busri
4.Yurma Asmara binti Busri
5.Musawwir bin Busri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 447/Pdt.P/2025/PA.Bko
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erman Gusnarto bin Busri
2Sesra Aswita binti Busri
3Aprion Saputra bin Busri
4Yurma Asmara binti Busri
5Musawwir bin Busri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, II, III, IV, dan V;
2. Menyatakan sah perkawinan antara hidup almarhum (Busri bin Manap) dengan almarhumah (Nurhayani binti Saba) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 1971, di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi;
3. Menetapkan almarhum Busri bin Manap telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2025 karena Sakit dan almarhumah Nurhayani binti Saba telah meninggal dunia pada tanggal 17 Oktober 2010 karena Sakit;
4. Menetapkan ahli waris sah dari pewaris almarhum Busri bin Manap dan almarhumah Nurhayani binti Saba:
4.1 Erman Gusnarto bin Busri, lahir tanggal 01 Agustus 1973 (anak sah dari Busri bin Manap);
4.2 Sesra Aswita binti Busri, lahir tanggal 01 April 1974 (anak sah dari Busri bin Manap);
4.3 Aprion Saputra bin Busri, lahir tanggal 14 Juli 1974 (anak sah dari Busri bin Manap);
4.4 Yurma Asmara binti Busri, lahir tanggal 15 Juli 1983 (anak sah dari Busri bin Manap);
4.5 Musawwir bin Busri, lahir tanggal 01 Oktober 1984 (anak sah dari Busri bin Manap);
5. Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak